Pendidikan
Kewarganegaraan
Agama & Kepercayaan
Bangsa Indonesia Menurut UUD 1945
Kelompok 3
Nur Indah Ayu Lestari Basyir
Fitri Ekawati
Izzah Mauryza HKK
Izzah Mauryza HKK
Sari
Rahmadhani
Muh.
Fadel Nur
Kiky Resky Amalia
Muh. Nayyif Ikhwan
Nurul
Amalia Said
Nurul Istiqamah
Sufyan
Zukirasmullah
Kelas XI MIA 4
SMA Negeri 1
Sungguminasa
Tahun Ajaran 2014 / 2015
Kata Pengantar
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Puji syukur yang sebesar-besarnya
kepada Allah Swt. Karena atas berkah, rahmat, dan hidayah-Nya lah kami dapat
menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Terima kasih juga kami hanturkan
kepada orang-orang yang senantiasa mendukung dan memotivasi kami serta kepada
narasumber-narasumber yang dapat kami jadikan isi fakta makalah ini.
Makalah ini memuat tentang berbagai
macam agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, cara menghargai agama lain,
dan semua yang berkaitan tentang materi pokok ini.
Kami tahu makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan, oleh karena itu kami brsedia menerima kritikan dan saran
yang bersifat membangun demi meningkatkan kualitas pembuatan makalah kami
selanjutnya.
Terima kasih atas perhatiannya
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Sungguminasa, 24
September 2014
Penyusun
BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Agama merupakan
pedoman hidup semua manusia yang ada di permukaan bumi ini. Agama merupakan
sesuatu yang berasal dari Tuhan untuk menunjukkan jalan yang hak kepada
manusia.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
keunikan tersendiri. Salah satu
yang menjadi sorotan ialah keberagaman agama yang memiliki tempat pada pasal 29
UUD 1945. Ketentuan pasal tersebut mendalilkan, bahwa Indonesia merupakan
negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada ayat (1), sedangkan pada
ayat (2) negara memberikan penjaminan kepada seluruh warga negara Indonesia
untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Apabila
dikaji secara a contrario, pada dasarnya negara tidak membatasi setiap warganya
untuk memilih agama apapun dengan kepercayaan apapun.Di Indonesia
terdapat berbagai macam agama-agama. Contohnya seperti agama Islam, Kristen,
Hindu, Buddha, Konghucu, dll.
Karena
beragamnya agama di Indonesia, kita harus mengetahui cara-cara menghormati dan
menghargai agama lain di sekitar kehidupan sehari-hari kita.
B. Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan
manfaat yang dapat kita petik dari makalah ini ialah :
C. Rumusan Masalah
Bagaimana cara menghormati
dan menghargai agama lain?
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Agama dan Kepercayaan
Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari
kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia
dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Banyak agama memiliki narasi, simbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk
menjelaskan makna hidup dan / atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam
semesta. Dari keyakinan mereka tentang kosmos
dan sifat
manusia, orang memperoleh
moralitas, etika, hukum
agama atau gaya hidup yang
disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di dunia.
B. Agama
dan Kepecayaan di Indonesia
Agama di Indonesia dijelaskan dalam UUD berupa pasal-pasal berikut ini :
“Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Hak. untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun.”
4.
Pasal 22 UU HAM
“(1) Setiap
orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
Agama di
Indonesia memegang peranan
penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa
Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama
di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya.
Menurut hasil Fsensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia
adalah pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha,
0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak
terjawab atau tidak ditanyakan.
Dalam UUD 1945
dinyatakan bahwa "tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan
mempraktikkan kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan
untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya".[3]
Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam,
Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Dengan
banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar
agama sering kali tidak terelakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis
Indonesia memainkan peranan penting dalam hubungan antar kelompok maupun
golongan.
1. Agama
Islam
Islam di
Indonesia disebarkan melalui para raja-raja yang telah memeluk islam dan para
walisongo. Islam memiliki kitab suci Al-Qur’an dan masuk ke Indonesia melalui
pedagang Arab dan Gujarat.
Islam memberikan banyak amalan
keagamaan. Para penganut umumnya digalakkan untuk memegang Lima Rukun Islam, yaitu lima pilar yang
menyatukan Muslim sebagai sebuah komunitas. Tambahan dari Lima Rukun, hukum Islam (syariah) telah membangun tradisi perintah yang telah menyentuh
pada hampir semua aspek kehidupan dan kemasyarakatan. Tradisi ini meliputi
segalanya dari hal praktikal seperti kehalalan, perbankan, jihad dan zakat.
Ø
Isi
dari kelima Rukun Islam itu adalah:
- Mengucapkan dua kalimah syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang
berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini
bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Allah.
- Mendirikan salat
wajib lima kali sehari.
- Berpuasa pada bulan Ramadan.
- Membayar zakat.
- Menunaikan
ibadah haji
bagi mereka yang mampu.
Ø
Enam Rukun Iman
- Iman kepada Allah
- Iman kepada malaikat Allah
- Iman kepada Kitab Allāh (Al-Qur'an, Injil, Taurat,
Zabur
dan suhuf)
- Iman kepada nabi
dan rasul
Allah
- Iman kepada hari kiamat
- Iman kepada qada
dan qadar
Islam memiliki hari raya besar, yaitu
Idul Fitri dan Idul Adha. Tempat ibadah umat islam ialah masjid atau mushollah.
Tradisinya ialah berkurban, dll.
2.
Agama
Kristen
Nama Kitab Suci : Alkitab
Nama Pendiri : Yesus Kristus
Permulaan : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Gereja
Jumlah Penganut : 6.907.873 (2,91%)
Hari
Besar Keagamaan : Hari
Natal, Hari Paskah, Hari Jumat Agung, dan Kenaikan Isa Almasih
Tradisi
: Selama masa natal,
umat-umat kristen mengekspresikan cinta kasihnya dan suka cita mereka dengan
bertukar kado dan menghiasi rumah mereka dengan daun holly, mistletoe, dan
pohon natal. Konon, pada saat natal pertempuran dihentikan.
3.
Agama
Hindu
Penyebaran : Melalui pedagang dari India
Nama Kitab Suci :
Weda
Nama Pendiri : -
Permulaan :
Sekitar tahun 3000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah : Pura
Jumlah Penganut :
4.012.116 jiwa (1,69%)
Hari Raya : Hari Nyepi, Hari Sarwaswati, Hari Pegerwesi,
dan
Hari Galungan
Tradisi :
Ogoh-ogoh, Kajeng Kliwon, Meleotek, Meru, dan Penjar. Selain itu,
selang waktu dua hari sebelum Nyepi, diadakan upacara Melasti dan seluruh
perlengkapan sembahyang yang ada di pura diarak ke tempat yang mengalirkan dan
mengandung air seperti laut.
4. Agama Buddha
Penyebaran : Masuk ke Indonesia beberapa
tahun setelah agama Hindu.
Kitab : Tripitaka.
Hari Raya : Waisak.
Tempat ibadah : Vihara/Wihara.
Tradisi :
Dalam perayaan Waisak, ribuan umat buddha mengganti untuk melakukan ritual Yu
Fo, menaruh rupang buddha di atas kolam kecil dan menyiramnya di hadapan mereka
sambil berdo’a.
5. Khonghucu
Penyebaran : Masuk ke Indonesia melalui
orang-orang Cina.
Kitab : Kitab suci Wu Cing
(Ngu King), Su Si, dan Hau King.
Hari raya : Imlek
Tradisi :
Tradisi perkawinan umat khonghucu ialah : pelamaran, pertunangan, dan perundingan
pelaksanaan perkawinan; kedua calon wajib mengenakan pakaian perkawinan adat
Tionghoa dan selanjutnya melaksanakan persta Chio Thau yaitu upacara
tradisional. Setelah perkawinan selesai, ada tiga tradisi, yaitu upacara Pulang
Tiga Hari dan upacara Pulang Sebulan, yaitu menemui keluarga besar sebagai rasa
terima kasih atas do’a restu dan bantuannya yang dilimpahkan kepada pengantin.
C. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Di Negara kita dikenal konsep Tri
Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama,
kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan
pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti
adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang
dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan
kata lain, dengan sesame umat seagama tidak diperkenankan untuksaling
bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan
sikap saling menghargai, menghormati dan toleransi apabila terdapat perbedaan,
asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat
beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan
antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan-pergaulan di
masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini
perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang
membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan
adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang didalamnya bukan membahas
perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam
bermasyarakat. Intinya, adalah bahwa masing masing agama mengajarkan untuk
hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
Kerukunan antar umat beragama dengan
pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari
adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan
bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya menaati aturan dalam agamanya
masing-masing, tetapi juga harus menaati hokum yang berlaku di Negara
Indonesia.
Bentuk
kerukunan dan toleransi antara umat beragama ialah :
D. Aliran Kepercayaan
Aliran kepercayaan yang ada di Indonesia
merupakan perkembangbiakan dari keenam agama yang bersendikan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Agama sendiripun dapat mengindikasikan aliran kepercayaan baru,
ketika sang umat menafsirkan berbeda dengan apa yang seharusnya. Bagaimanapun yang terjadi itu
adalah sebuah fenomena dari pluralisme agama yang ada di Indonesia, dan
berdasarkan landasan yuridis HAM, negara wajib untuk melindungi warga negaranya
yang meyakini aliran kepercayaan yang berbeda.
Bagaimana dengan masalah yang sedang dialami oleh negara kita
tentang munculnya fenomena aliran kepercayaan atau yang kami sebut sebagai
aliran kepercayaan? Hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat (2) Deklarasi Universal
Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi “dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis”. Sehingga seperti halnya aliran kepercayaan
Ahmadiyah yang merupakan kasus aliran kepercayaan yang sangat mencuat dan
menjadi sorotan berbagai pihak, yang pada akhirnya aliran ini dilarang,
harusnya dapat hidup dan berkembang asal tidak menggunakan embel-embel Islam yang
dipandang merupakan pelecehan agama.
E. Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah
Pada dasarnya, Negara Republik Indonesia
menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah
sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan
perundang-undangan berikut ini:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2. Pasal 29 ayat (2) UUD
1945
“Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Hak. untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun.”
4.
Pasal 22 UU HAM
“(1) Setiap
orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
“Pengusaha wajib
memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan
ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”
Sayangnya, UU HAM tidak ada memberikan
sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM. Akan tetapi,
bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat
ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang
bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau
upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.”
Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan:
1. “pertemuan umum agama” adalah
semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
2. “upacara agama” adalah
kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat
lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
3. “upacara penguburan mayat”
adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada
di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.
Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa
syarat yang penting adalah bahwa “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang
oleh negara.
Sedangkan, pelanggaran atas Pasal 80 UU
Ketenagakerjaan, mengenai hak pekerja melakukan ibadah agamanya, juga dapat
dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal
185 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
(1) Barang
siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal
143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Jadi pada dasarnya negara menjamin
kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Akan
tetapi memang mengenai pelanggaran atas Pasal 22 UU HAM, tidak ada ketentuan
sanksinya. Ketentuan dalam KUHP pun terlihat kurang mengakomodasi perbuatan
seseorang yang melarang orang lain melaksanakan ibadah agamanya dalam hal
pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan secara individu (bukan dalam bentuk
kebaktian atau ibadah yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain dalam suatu
tempat ibadah).
BAB
III
Penutup
1.
Kesimpulan
Agama merupakan pedoman bagi seluruh umat manusia yang
berasal dari Tuhan. Agama di Indonesia terbagi menjadi 6 yakni : Agama Islam, agama
Kristen, agama Hindu, agama Buddha, dan agama Khonghucu.
kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk
mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama
dalam proses pergaulan-pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk
mencampuradukkan ajaran agama. Aliran
kepercayaan yang ada di Indonesia merupakan perkembangbiakan dari keenam agama
yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama sendiripun dapat
mengindikasikan aliran kepercayaan baru, ketika sang umat menafsirkan berbeda
dengan apa yang seharusnya.
Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah
ialah : Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945), pasal 29 ayat (2)
UUD 1945, pasal 4 Undang-Undang No.
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), pasal 22 UU HAM, pasal 80 Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
2. Saran
Karena beragamnya agama-agama di Indonesia, tidak dapat dipungkiri lagi
jika di setiap sekolah bahkan kelas memiliki siswa yang saling berbeda agama.
Oleh karena itu, kita sebagai sekumpulan siswa dari jutaan siswa Indonesia
mesti menumbuhkan dan mengimplemetasikan sikap toleran terhadap agama teman
kita, karena jika hal itu tidak dilakukan, maka akan mengakibatkan masalah yang
besar.
3. Referensi






izin copy
BalasHapus