== menu ==

Kamis, 19 Maret 2015

Agama dan Kepercayaan Bangsa Indonesia Menurut UUD 1945


Pendidikan Kewarganegaraan
Agama & Kepercayaan Bangsa Indonesia Menurut UUD 1945

Kelompok 3



Nur Indah Ayu Lestari Basyir
Fitri Ekawati
Izzah Mauryza HKK
Sari Rahmadhani
Muh. Fadel Nur
Kiky Resky Amalia
Muh. Nayyif Ikhwan
Nurul Amalia Said
Nurul Istiqamah
Sufyan Zukirasmullah




Kelas XI MIA 4
SMA Negeri 1 Sungguminasa
Tahun Ajaran 2014 / 2015



Kata Pengantar

            Assalamu Alaikum Wr. Wb.
            Puji syukur yang sebesar-besarnya kepada Allah Swt. Karena atas berkah, rahmat, dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
            Terima kasih juga kami hanturkan kepada orang-orang yang senantiasa mendukung dan memotivasi kami serta kepada narasumber-narasumber yang dapat kami jadikan isi fakta makalah ini.
            Makalah ini memuat tentang berbagai macam agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia, cara menghargai agama lain, dan semua yang berkaitan tentang materi pokok ini.
            Kami tahu makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami brsedia menerima kritikan dan saran yang bersifat membangun demi meningkatkan kualitas pembuatan makalah kami selanjutnya.
            Terima kasih atas perhatiannya
            Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

   Sungguminasa, 24 September 2014


                                                                            Penyusun



BAB I
Pendahuluan
A.  Latar Belakang
Agama merupakan pedoman hidup semua manusia yang ada di permukaan bumi ini. Agama merupakan sesuatu yang berasal dari Tuhan untuk menunjukkan jalan yang hak kepada manusia.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keunikan tersendiri. Salah satu yang menjadi sorotan ialah keberagaman agama yang memiliki tempat pada pasal 29 UUD 1945. Ketentuan pasal tersebut mendalilkan, bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada ayat (1), sedangkan pada ayat (2) negara memberikan penjaminan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Apabila dikaji secara a contrario, pada dasarnya negara tidak membatasi setiap warganya untuk memilih agama apapun dengan kepercayaan apapun.Di Indonesia terdapat berbagai macam agama-agama. Contohnya seperti agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, dll.
Karena beragamnya agama di Indonesia, kita harus mengetahui cara-cara menghormati dan menghargai agama lain di sekitar kehidupan sehari-hari kita.
B.  Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat yang dapat kita petik dari makalah ini ialah :
*      Dapat mengetahui berbagai macam agama di Indonesia
*      Dapat mengetahui cara menghormati dan menghargai agama lain
C.  Rumusan Masalah
Bagaimana cara menghormati dan menghargai agama lain?



BAB II
 Pembahasan

A.  Pengertian Agama dan Kepercayaan
Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan. Banyak agama memiliki narasi, simbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan / atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Dari keyakinan mereka tentang kosmos dan sifat manusia, orang memperoleh moralitas, etika, hukum agama atau gaya hidup yang disukai. Menurut beberapa perkiraan, ada sekitar 4.200 agama di dunia.
B.  Agama dan Kepecayaan di Indonesia
Agama di Indonesia dijelaskan dalam UUD berupa pasal-pasal berikut ini :
1.    Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
2.    Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
4.    Pasal 22 UU HAM
“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik, ekonomi dan budaya. Menurut hasil Fsensus tahun 2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam, 6,96% Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Kong Hu Cu, 0,13% agama lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa "tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya".[3] Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, konflik antar agama sering kali tidak terelakkan. Lebih dari itu, kepemimpinan politis Indonesia memainkan peranan penting dalam hubungan antar kelompok maupun golongan.
1.     Agama Islam
Islam di Indonesia disebarkan melalui para raja-raja yang telah memeluk islam dan para walisongo. Islam memiliki kitab suci Al-Qur’an dan masuk ke Indonesia melalui pedagang Arab dan Gujarat.
            Islam memberikan banyak amalan keagamaan. Para penganut umumnya digalakkan untuk memegang Lima Rukun Islam, yaitu lima pilar yang menyatukan Muslim sebagai sebuah komunitas. Tambahan dari Lima Rukun, hukum Islam (syariah) telah membangun tradisi perintah yang telah menyentuh pada hampir semua aspek kehidupan dan kemasyarakatan. Tradisi ini meliputi segalanya dari hal praktikal seperti kehalalan, perbankan, jihad dan zakat.
Ø Isi dari kelima Rukun Islam itu adalah:
  1. Mengucapkan dua kalimah syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Allah.
  2. Mendirikan salat wajib lima kali sehari.
  3. Berpuasa pada bulan Ramadan.
  4. Membayar zakat.
  5. Menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu.
Ø Enam Rukun Iman
Muslim juga mempercayai Rukun Iman yang terdiri atas 6 perkara yaitu:
  1. Iman kepada Allah
  2. Iman kepada malaikat Allah
  3. Iman kepada Kitab Allāh (Al-Qur'an, Injil, Taurat, Zabur dan suhuf)
  4. Iman kepada nabi dan rasul Allah
  5. Iman kepada hari kiamat
  6. Iman kepada qada dan qadar
Islam memiliki hari raya besar, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Tempat ibadah umat islam ialah masjid atau mushollah. Tradisinya ialah berkurban, dll.
2.    Agama Kristen

Nama Kitab Suci                   : Alkitab
Nama Pendiri                         : Yesus Kristus
Permulaan                              : Sekitar 2000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah                     : Gereja
Jumlah Penganut                  : 6.907.873 (2,91%)
Hari Besar Keagamaan                     : Hari Natal, Hari Paskah, Hari Jumat Agung, dan Kenaikan Isa Almasih
Tradisi                                                : Selama masa natal, umat-umat kristen mengekspresikan cinta kasihnya dan suka cita mereka dengan bertukar kado dan menghiasi rumah mereka dengan daun holly, mistletoe, dan pohon natal. Konon, pada saat natal pertempuran dihentikan.
3.    Agama Hindu

Penyebaran                : Melalui pedagang dari India
Nama Kitab Suci       : Weda
Nama Pendiri           : -
Permulaan                : Sekitar tahun 3000 tahun yang lalu
Tempat Ibadah        : Pura
Jumlah Penganut      : 4.012.116 jiwa (1,69%)
Hari Raya                   : Hari Nyepi, Hari Sarwaswati, Hari Pegerwesi, dan 
                                Hari Galungan
Tradisi                    : Ogoh-ogoh, Kajeng Kliwon, Meleotek, Meru, dan Penjar. Selain itu, selang waktu dua hari sebelum Nyepi, diadakan upacara Melasti dan seluruh perlengkapan sembahyang yang ada di pura diarak ke tempat yang mengalirkan dan mengandung air seperti laut.

4.    Agama Buddha

Penyebaran                : Masuk ke Indonesia beberapa tahun setelah agama Hindu.
Kitab                           : Tripitaka.
Hari Raya                   : Waisak.
Tempat ibadah          : Vihara/Wihara.
Tradisi                        : Dalam perayaan Waisak, ribuan umat buddha mengganti untuk melakukan ritual Yu Fo, menaruh rupang buddha di atas kolam kecil dan menyiramnya di hadapan mereka sambil berdo’a.
5.    Khonghucu

Penyebaran                : Masuk ke Indonesia melalui orang-orang Cina.
Kitab                           : Kitab suci Wu Cing (Ngu King), Su Si, dan Hau King.
Hari raya                   : Imlek
Tradisi                        : Tradisi perkawinan umat khonghucu ialah : pelamaran, pertunangan, dan perundingan pelaksanaan perkawinan; kedua calon wajib mengenakan pakaian perkawinan adat Tionghoa dan selanjutnya melaksanakan persta Chio Thau yaitu upacara tradisional. Setelah perkawinan selesai, ada tiga tradisi, yaitu upacara Pulang Tiga Hari dan upacara Pulang Sebulan, yaitu menemui keluarga besar sebagai rasa terima kasih atas do’a restu dan bantuannya yang dilimpahkan kepada pengantin.


C.  Membangun Kerukunan Umat Beragama
            Di Negara kita dikenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
          Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, dengan sesame umat seagama tidak diperkenankan untuksaling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
         Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan-pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang didalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya, adalah bahwa masing masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
       Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya menaati aturan dalam agamanya masing-masing, tetapi juga harus menaati hokum yang berlaku di Negara Indonesia.
            Bentuk kerukunan dan toleransi antara umat beragama ialah :
*      Menghargai agama orang lain
*      Tidak melecehkan, mencaci maki, dan mencemooh agama lain
*      Tidak boleh pilih kasih walaupun berbeda agama/ diskriminasi


D.  Aliran Kepercayaan
                Aliran kepercayaan yang ada di Indonesia merupakan perkembangbiakan dari keenam agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama sendiripun dapat mengindikasikan aliran kepercayaan baru, ketika sang umat menafsirkan berbeda dengan apa yang seharusnya. Bagaimanapun yang terjadi itu adalah sebuah fenomena dari pluralisme agama yang ada di Indonesia, dan berdasarkan landasan yuridis HAM, negara wajib untuk melindungi warga negaranya yang meyakini aliran kepercayaan yang berbeda.
Bagaimana dengan masalah yang sedang dialami oleh negara kita tentang munculnya fenomena aliran kepercayaan atau yang kami sebut sebagai aliran kepercayaan? Hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat (2) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi “dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”. Sehingga seperti halnya aliran kepercayaan Ahmadiyah yang merupakan kasus aliran kepercayaan yang sangat mencuat dan menjadi sorotan berbagai pihak, yang pada akhirnya aliran ini dilarang, harusnya dapat hidup dan berkembang asal tidak menggunakan embel-embel Islam yang dipandang merupakan pelecehan agama.
E.  Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah
Pada dasarnya, Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
      1.    Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
 2.    Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
4.    Pasal 22 UU HAM
“(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
5.    Pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
“Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”
Sayangnya, UU HAM tidak ada memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM. Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Mengenai Pasal 175 KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
1.    “pertemuan umum agama” adalah semua pertemuan yang bermaksud untuk melakukan kebaktian agama;
2.    “upacara agama” adalah kebaktian agama yang diadakan baik di gereja, mesjid, atau di tempat-tempat lain yang lazim dipergunakan untuk itu;
3.    “upacara penguburan mayat” adalah baik yang dilakukan waktu masih ada di rumah, baik waktu sedang berada di perjalanan ke kubur, maupun di makam tempat mengubur.
Lebih lanjut, R. Soesilo mengatakan bahwa syarat yang penting adalah bahwa “pertemuan umum agama” tersebut tidak dilarang oleh negara.
Sedangkan, pelanggaran atas Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, mengenai hak pekerja melakukan ibadah agamanya, juga dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan:
Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Jadi pada dasarnya negara menjamin kebebasan semua orang untuk beribadah menurut agamanya masing-masing. Akan tetapi memang mengenai pelanggaran atas Pasal 22 UU HAM, tidak ada ketentuan sanksinya. Ketentuan dalam KUHP pun terlihat kurang mengakomodasi perbuatan seseorang yang melarang orang lain melaksanakan ibadah agamanya dalam hal pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan secara individu (bukan dalam bentuk kebaktian atau ibadah yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain dalam suatu tempat ibadah).




BAB III
Penutup
1.  Kesimpulan
Agama merupakan pedoman bagi seluruh umat manusia yang berasal dari Tuhan. Agama di Indonesia terbagi menjadi 6 yakni : Agama Islam, agama Kristen, agama Hindu, agama Buddha, dan agama Khonghucu.
kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan-pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan ajaran agama. Aliran kepercayaan yang ada di Indonesia merupakan perkembangbiakan dari keenam agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama sendiripun dapat mengindikasikan aliran kepercayaan baru, ketika sang umat menafsirkan berbeda dengan apa yang seharusnya.
Sanksi Hukum Jika Menghalangi Orang Melaksanakan Ibadah ialah : Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), pasal 29 ayat (2) UUD 1945, pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), pasal 22 UU HAM, pasal 80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
2.  Saran
Karena beragamnya agama-agama di Indonesia, tidak dapat dipungkiri lagi jika di setiap sekolah bahkan kelas memiliki siswa yang saling berbeda agama. Oleh karena itu, kita sebagai sekumpulan siswa dari jutaan siswa Indonesia mesti menumbuhkan dan mengimplemetasikan sikap toleran terhadap agama teman kita, karena jika hal itu tidak dilakukan, maka akan mengakibatkan masalah yang besar.
3. Referensi
*    Anonim:”Sanksi%20Hukum%20Jika%20Menghalangi%20Orang%20Melaksanakan%20Ibadah%20-%20hukumonline.com.htm” diakses tanggal 25 September 2014.
*    Anonim:”/Aliran%20Kepercayaan%20dilindungi%20Oleh%20Hukum%20%20hukumpedia.com.htm” diakses tanggal 25 September 2014
*    Tugas dari Ibu Rostinah Sosiologi : Agama-agama di Indonesia
*    Buku Kurikulum 2013 Pendidikan Kewarganegaraan

1 komentar: